Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan menetapkan sanksi pencabutan izin usaha terhadap PT Delapan Sembilan Aset Manajemen. Mengingat, perusahaan yang sebelumnya bernama Indosurya Asset Management itu, telah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan dibidang Pasar Modal. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pelanggaran yang dilakukan oleh Delapan Sembilan Aset Manajemen, antara lain tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi selama dua tahun berturut-turut, sehingga, perusahaan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai manajer investasi sejak pertengahan tahun 2020 hingga pertengahan tahun 2022. Pasca di jatuhkannya sanksi, maka perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi.  ( ben )

 

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *