Otoritas Jasa Keuangan menetapkan sanksi pencabutan izin usaha terhadap PT Delapan Sembilan Aset Manajemen. Mengingat, perusahaan yang sebelumnya bernama Indosurya Asset Management itu, telah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan dibidang Pasar Modal. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pelanggaran yang dilakukan oleh Delapan Sembilan Aset Manajemen, antara lain tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi selama dua tahun berturut-turut, sehingga, perusahaan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai manajer investasi sejak pertengahan tahun 2020 hingga pertengahan tahun 2022. Pasca di jatuhkannya sanksi, maka perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi. ( ben )