Dalam Rapat bersama komisi 3 DPR, Menkopolhukam Mahfud MD membeberkan secara gamblang rincian data transaksi janggal yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan. Data transaksi janggal yang diungkap Menko Mahfud berbeda dengan data yang disampaikan Menkeu Sri Mulyani, pasalnya, data yang disampaikan PPATK sejak tahun 2009 tidak seluruhnya dilaporkan, atau ditutup-tutupi oleh oknum bawahan Menteri Keuangan. Menko Mahfud menyebutkan, dalam rapat Menkeu Sri Mulyani menyatakan data transaksi janggal pegawai kemenkeu sekitar 3 triliun, namun yang sebenarnya mencapai 35 triliun rupiah. Selain itu, terdapat pula transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dengan pihak lain yang nilainya sekitar 53 triliun rupiah. ( ben )