Komisi Pemberantasan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi. Juru Bicara KPK mengatakan, lembaganya telah menemukan peristiwa pidana dan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Rafael sebagai tersangka. Menurut KPK, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak dalam kurun waktu 12 tahun, terhitung sejak tahun 2011 hingga 2023, sehingga perkaranya naik ke tahap penyelidikan. Sebelumnya, KPK telah melakukan klarifikasi harta kekayaan Rafael sejak tanggal 1 Maret lalu, lantaran tersangka memiliki harta yang dinilai tidak sesuai dengan profilnya sebagai pejabat eselon tiga. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *