Tunjangan Hari Raya atau THR bagi Aparatur Sipil Negara, termasuk personil TNI dan Polri akan cair paling lambat H minus 5 Hari Raya Idul Fitri. Informasi itu disampaikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, setelah hari ini mengikuti rapat kabinet terbatas di Istana Kepresidenan. Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden atau Perpres, terkait besaran dan pencairan THR ASN serta personil TNI dan Polri. Dengan demikian, belum terdapat rincian besaran THR ASN, TNI dan Polri, sampai di umumkan langsung oleh Presiden, seperti di ungkapkan oleh Ditjen anggaran Kemenkeu, baru-baru ini. ( ben )
Posted in Business News