Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi, PPATK menegaskan, laporan transaksi janggal sebesar 300 triliun rupiah, adalah hasil analisa sepanjang tahun 2009 hingga 2023. adapun data-data yang disampaikan kepada Kementerian Keuangan mencakup transaksiĀ yang ada disektor kepabeanan, cukai, dan pajak, termasuk data kasus Gayus Tambunan. Menurut PPATK, kasus transaksi senilai 300 triliun memang beberapa diantaranya terkait dengan oknum-oknum pegawai kemenkeu. Serta mencakup kasus-kasus yang sudah diproses secara hukum, seperti kasus Gayus Tambunan. Selain Gayus Tambunan, dalam laporan PPATK ada juga beberapa nama lain yang masuk, mengingat laporan itu mencakup periode transaksi tahun 2009 hingga 2023. (cnbc/ben)
Posted in Business News