
Direktorat Tindak Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, kembali menetapkan Henry Surya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, TPPU, dan pemalsuan dokumen KSP Indosurya. Penetapan tersangka dilakukan, setelah sebelumnya Henry Surya di vonis bebas oleh pengadilan dalam kasus penipuan KSP Indosurya. Tercatat, KSP Indosurya memiliki 23 ribu nasabah, serta telah mengumpulkan dana dari nasabah hingga 106 triliun rupiah. Dari jumlah itu, lebih dari 6 ribu nasabah belum menerima pembayaran dananya, sehingga merugi sekitar 16 triliun rupiah. Untuk itu, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan TPPU dan pemalsuan dokumen KSP Indosurya. ( ben )