Pemilik sekaligus founder Robot Trading Auto Trade Gold asal Jawa Timur, Wahyu Kenzo, diduga mengakibatkan 25 ribu korban mengalami kerugian hingga 9 triliun rupiah. Dengan demikian, pria yang di juluki Crazy Rich Surabaya itu, telah dijadikan tersangka dan berpotensi dipenjara 20 tahun. Kasus itu berawal dari laporan 141 investor robot trading Auto Trade Gold, ATG, kepada Polda Jawa Timur, dengan kerugian awal sebesar 15 miliar rupiah. Namun belakangan diketahui, korban robot trading ATG, tidak saja dari dalam negeri, melainkan juga dari luar negeri. ( tbu )



