Otoritas Jasa Keuangan memeriksa 25 perusahaan pinjaman online atau pinjol untuk diberikan sanksi. Pasalnya, perusahaan-perusahaan pinjol tersebut terdeteksi memiliki rasio kredit macet yang cukup tinggi. OJK mencatat, ke-25 perusahaan pinjol itu memiliki tingkat wanprestasi atau TWP lebih dari 5 persen, sehingga OJK mengirimkan surat peringatan kepada 25 perusahaan pinjol tersebut, agar segera menyampaikan action plan untuk menurunkan tingkat TWP-nya. Jika besaran TWP tidak segera turun, maka OJK akan melakukan Tindakan lanjutan yang lebih ketat. ( ben )