Kementerian Keuangan

Kementerian Keuangan kemarin melakukan pertemuan dengan Menko Polhukam Mahfud Md terkait transaksi janggal 300 triliun rupiah di Kementerian Keuangan. Mahfud Md menjelaskan transaksi janggal 300 triliun yang dipermasalahkan bukan merupakan tindak pidana korupsi di Kementerian Keuangan, tapi pencucian uang. Dia juga menjelaskan tindak pidana pencucian uang tidak mengambil uang negara, berbeda seperti korupsi. Soal potensi kerugian negara imbas dari tindak pidana korupsi sendiri, Mahfud mengatakan pihak Kementerian Keuangan telah berhasil mengupayakan pengembalian kerugian negara sebesar 7 triliun rupiah. Sementara soal dugaan pencucian uang sebesar 300 triliun menurutnya akan ditindaklanjuti oleh aparat penegakan hukum mulai KPK, Kejaksaan, hingga kepolisian. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *