OJK memberi teguran tertulis dan pengawasan intensif kepada Tani Fund Madani Indonesia lantaran kasus dugaan gagal bayar kepada 128 lendernya senilai 14 miliar rupiah. OJK juga sedang melakukan pengawasan yang cukup intensif kepada platform TaniFund. OJK masih menunggu respon dari manajemen TaniFund mengenai hal itu. Untuk diketahui, TaniFund telah dilaporkan oleh lender ke Bareskrim pada 21 Februari lalu atas dugaan gagal bayar. Lender melalui kuasa hukumnya melaporkan atas dasar pertimbangan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana dalam pengelolaan bisnis peer-to-peer lending TaniFund. ( tbu )