Kementerian Perindustrian membuka kesempatan bagi para produsen motor listrik untuk bisa mendapatkan kuota subsidi harga 7 juta per unit. Syaratnya: para produsen itu harus memenuhi syarat tingkat komponen dalam negeri TKDN minimal 40 persen. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyebut, peluang alokasi dana subsidi bisa bertambah sepanjang syarat terpenuhi. ( tbu )