Otoritas Jasa Keuangan mencatat sejumlah 14 perusahaan multifinance belum memenuhi syarat ekuitas 100 miliar rupiah hingga bulan Januari kemarin. OJK mengungkapkan 3 diantaranya sedang dalam pengawasan khusus. Rinciannya, ke-14 perusahaan pembiayaan tersebut belum memenuhi ketentuan minimal ekuitas, 3 diantaranya dalam pengawasan khusus, 4 perusahaan akan kena sanksi administrasi. Lalu, ada 5 perusahaan yang sedang dalam proses monitoring rencana pemenuhan ekuitas dan 2 perusahaan sedang dalam penetapan pembiayaan. Sesuai Peraturan OJK tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, perusahaan pembiayaan berbentuk perseroan terbatas wajib memiliki ekuitas minimal sebesar 100 miliar rupiah. ( ben )




