Kuat Ma’ruf, asisten rumah tangga dan supir keluarga mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai, Kuat Ma’ruf terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Kuat Ma’ruf dengan pidana delapan tahun penjara. Sebelumnya, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan, masing-masing diganjar pidana mati dan 20 tahun penjara. ( ben )




