Menko Polhukam Mahfud MD

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, secara teori adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang aatau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sudah sesuai. Menurutnya, prosedur dari Perppu sudah sesuai. Dimana Mahkamah Konstitusi menyatakan perlunya revisi dasar hukum pembentukan peraturan perundang-undangan. Yakni memasukkan omnibus law di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Mahfud mengatakan, hal itu sudah dilakukan dan kini pemerintah mengeluarkan Perppu sesuai UU yang telah di revisi tersebut. Mahfud menyebut, sudah hal yang lumrah aturan baik UU bahkan Perppu akan dikritik oleh akademisi hingga publik. Hal itu menjadi bukti demokrasi di Indonesia semakin baik. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *