Korea Selatan

Otoritas antimonopoli Korea Selatan melayangkan gugatan kepada Tesla terkait klaim palsu soal kemampuan tempuh mobil listrik itu. Korea Selatan berencana mengenakan denda sebesar 2,85 miliar won atau setara dengan 35 miliar rupiah. Komisi Persaingan Usaha Korea Selatan KFTC mengatakan Tesla melebih-lebihkan jarak tempuh mobil. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *