J.CO Donut Digugat

J.CO Donut digugat oleh Kawan Berkarya Mandiri dan William Owen, terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, PKPU, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pemanggilan sidang untuk para pihak akan dilakukan, dengan agenda awal pembicaraan perdamaian. Mengutip data Pengadilan, pihak penggugat meminta pengadilan untuk mengabulkan permohonan PKPU untuk seluruhnya. Selain itu, pemohon juga meminta pengadilan segera menunjuk dan mengangkat hakim pengadilan niaga pada pengadilan negeri Jakarta Pusat sebagai hakim pengawas. Lebih lanjut Penggugat juga meminta pengadilan untuk menunjuk dan mengangkat pengurus dalam proses PKPU dan selanjutnya sebagai kurator apabila J.Co Donut jatuh dalam keadaan pailit. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *