
Pemerintah resmi mengubah perhitungan pajak penghasilan karyawan, PPh 21, melalui penerbitan Peraturan Pemerintah 55 Tahun 2022, sebagai aturan turunan dari Undang-Undang 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Salah satu poin perubahan adalah, perlakukan perpajakan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura yang diterima karyawan, seperti, kendaraan dinas, peralatan IT serta elektronik, dan lainnya, akan diperhitungkan sebagai pendapatan, serta wajib dilaporkan dalam SPT tahunan pegawai. Meski demikian terdapat juga imbalan dalam bentuk natura yang dibebaskan dari PPh 21, berupa tunjangan dalam bentuk bahan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai. ( ben )