Emiten Bank Tabungan Negara, BTN, resmi memperluas jasa layanannya di sektor perbankan, dengan menjadi bank kustodian. Langkah itu dilakukan, setelah perseroan resmi mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan, untuk menjadi kustodian pada tanggal 17 November lalu, seiring di jalinnya kerjasama antara Bank BTN dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia, KSEI. Sebagai kustodian, layanan BTN bagi nasabahnya akan bertambah, khususnya bagi para investor yang berinvestasi di pasar modal. Meski demikian, BTN sebagai kustodian juga harus berkompetisi dengan 23 bank lain yang sudah lebih dulu eksis di bisnis jasa kustodian. ( ben )



