RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan merumuskan pembentukan Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Dalam draf RUU PPSK, pembentukan Badan Supervisi OJK berfungsi untuk membantu DPR dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap Otoritas Jasa Keuangan. Lebih lanjut dijelaskan, pengawasan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja hingga kredibilitas lembaga Otoritas Jasa Keuangan. Badan Supervisi OJK memiliki tugas utama untuk membuat laporan evaluasi kinerja kelembagaan OJK, melakukan monitoring serta menyusun laporan kinerja. Nantinya, keanggotaan Badan Supervisi OJK akan berjumlah paling sedikit lima orang yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, hingga masyarakat dengan periode jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. ( tbu )




