Perwakilan PBB

Perwakilan PBB di Indonesia turut angkat bicara atas terbitnya UU KUHP Indonesia yang baru saja disahkan. Menurut PBB dalam pernyataan resminya menyatakan khawatir beberapa pasal dalam KUHP yang direvisi bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia sehubungan dengan hak asasi manusia. PBB menyoroti beberapa pasal yang berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers. Selain itu, ketentuan lain dalam UU KUHP dinilai berisiko melanggar hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan. Serta dapat melegitimasi sikap sosial yang negatif terhadap penganut agama atau kepercayaan minoritas dan mengarah pada tindakan kekerasan terhadap mereka.(k-tbu)

Author: Tomi Cokro

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *