
Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan OJK 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang bagi Perusahaan Efek. dalam Peraturan OJK tersebut diatur permohonan pernyataan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang, atau PKPU terhadap perusahaan efek dilaksanakan sesuai dengan aturan perundang-undangan, dan hanya dapat diajukan oleh OJK. Selain itu, syarat kepailitan Perusahaan Efek, harus diajukan paling sedikit oleh 2 kreditur yang memiliki utang jatuh tempo dan dapat ditagih. Kemudian, terdapat permohonan yang diajukan oleh perusahaan efek sendiri. ( ben )