
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan besaran upah minimum provinsi, UMP melalui Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2023. Disebutkan, UMP Jawa Timur Tahun 2023 nilainya ditetapkan lebih dari 2 juta 40 ribu rupiah, serta mulai berlaku awal tahun depan. Angka UMP Jawa Timur tahun 2023 7,8 persen lebih tinggi di banding UMP tahun ini yang angkanya sekitar 1,8 juta rupiah. Dengan demikian, kenaikan UMP tahun 2023 di Jawa Timur, masih di bawah batasan kenaikan 10 persen, seperti tercantum dalam permenaker 18 tahun 2022. ( ben )