P2P lending

Perusahaan finansial berbasis teknologi atau fintech klaster peer to peer lending dalam proses seleksi alam. OJK mencatat sekitar 10 persen dari total 102 platform berpotensi tidak akan mampu mempertahankan bisnisnya. Sejak 2020 hingga tahun ini, sebanyak 60 platform telah tutup. OJK menjelaskan beberapa P2P lending ada yang tengah berkutat dengan kekurangan modal, teknologi, dan ada pula yang kombinasi keduanya. Beberapa, juga memiliki model bisnis yang tidak sesuai dengan kompetensinya. Sebenarnya dengan asumsi kondisi ekonomi makro dalam kondisi baik, penyelenggara P2P Lending dapat mencapai titik keseimbangan atau break even point dalam waktu tiga tahun. (bisnis-tbu)

 

Author: Tomi Cokro

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *