Sriwijaya Air

Sriwijaya Air resmi berstatus penundaan kewajiban pembayaran utang PKPU sementara. Hal ini tertuang dalam salah satu putusan pengadilan niaga di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tertanggal 31 Oktober 2022. PKPU sementara menjadi salah satu langkah dalam gugatan pailit. Salah satu amar putusan tersebut berbunyi, menerima dan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU Sugianto untuk seluruhnya. PKPU sementara itu dikabulkan selama 45 hari, terhitung sejak putusan aquo diucapkan kepada termohon PKPU, yakni Sriwijaya Air. Pengadilan memanggil debitur dan para kreditur yang dikenal dalam surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap pada sidang yang telah ditetapkan. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *