
Kementerian Keuangan mengingatkan sejumlah BUMN untuk cermat dalam berinvestasi ke sektor properti, agar tidak berujung permintaan peryertaan modal negara atau PMN. Penyuntikan modal memang kerap dilakukan oleh DJKN kepada BUMN. Alasannya beragam, baik dalam rangka penugasan pengerjaan proyek nasional, pengembangan skala bisnis, atau perbaikan kondisi keuangan. Keputusan investasi yang tidak optimal berisiko menimbulkan kerugian atau membebani kondisi keuangan BUMN. Untuk itu ditekankan agar pelaksanaan investasi bisa memberikan hasil yang baik, terutama di sektor properti. Tahun ini, dana 38 setengah triliun dialokasikan sebagai PMN ke sejumlah BUMN. Adapun tahun depan, anggaran PMN diusulkan meningkat jadi 73 koma 26 triliun untuk 10 BUMN. ( tbu )