
Bursa Efek Indonesia telah mengenakan Sanksi Teguran Tertulis kepada Stockbit Sekuritas Digital atau Stockbit dan Ajaib Sekuritas Asia. Sanksi itu diberikan lantaran keduanya belum sepenuhnya menerapkan ketentuan-ketentuan yang diwajibkan oleh Bursa. Berdasarkan hasil Pemeriksaan Bursa, Perusahaan belum sepenuhnya menerapkan ketentuan Pedoman Fasilitas Pesanan Langsung dan Automated Ordering dan Pedoman Tata Kelola Teknologi Informasi Operasional Brokerage Office System Anggota Bursa Efek. Selain itu juga terkait pedoman Penilaian Kelayakan Implementasi BOFIS Anggota Bursa, serta ketentuan pengendalian internal terkait dengan teknologi informasi secara konsisten. ( tbu )