
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencatat pajak kripto sebesar lebih dari 159 miliar rupiah berhasil dikantongi negara sejak berlaku pada 1 Mei hingga 30 September 2022. Perolehan pajak kripto itu berasal dari PPN atas pemungutan oleh non bendaharawan dan PPh 22 atas transaksi aset kripto melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pemerintah juga memungut dari perusahaan pembiayaan berbasis teknologi atau fintech peer to peer lending. Adapun pajak fintech dari P2P lending sejak 1 Mei hingga 30 September 2022 berhasil diterima negara sebesar 130 miliar rupiah. ( tbu )