
Pengusaha perhotelan yang tergabung dalam PHRI memprotes beberapa klausul Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana, RKUHP, seperti pasal terkaitĀ perzinahan yang akan berdampak pada industri pariwisata dan perhotelan. Menurut PHRI, dalam RKUHP, terdapat poin ancaman pidana bagi pasangan yang chek-in di hotel tanpa membawa surat nikah. Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia, Hariyadi Sukamdani menyebutkan, dapat dipahami bahwa aturan pidana perzinahan erat kaitannya dengan perilaku moral, namun seharusnya ranah privat tidak diatur negara, serta dianggap sebagai perbuatan pidana. Menurut PHRI, ketentuan tersebut bakal kontraproduktif bagi sektor perhotelan serta pariwisata yang tidak saja melayani warga lokal, melainkan juga turis asing. ( ben )