Pemerintah Singapura sudah mengeluarkan kebijakan yang mencabut kewajiban penggunaan masker yang diterapkan sejak 14 April 2020. Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong menyampaikan, masker hanya akan diwajibkan di kendaraan umum dan tempat-tempat umum kesehatan seperti rumah sakit dan klinik. Sebelum ini warga Singapura boleh tidak bermasker di tempat terbuka, tetapi masih harus bermasker di tempat tertutup. Kebijakan terbaru ini mempertegas normalisasi Singapura hidup berdampingan dengan Covid-19 yang endemik. Lee menyebutkan situasi pandemi Covid-19 di Singapura sudah stabil, dan melewati gelombang ke-8 Covid-19 bulan lalu tanpa menerapkan lockdown. ( tbu )



