Kementerian ESDM

Kementerian ESDM mengungkapkan, pajak karbon hingga kini tak kunjung diterapkan di Indonesia. Sejauh ini pemerintah masih menimbang soal waktu yang cocok untuk penerapan pajak karbon. Menurut kementrian ESDM, saat ini ditengah krisis energi yang sedang terjadi penerapan pajak karbon tidak tepat diberlakukan sekarang. Namun begitu, pajak karbon tetaplah jadi kebijakan yang siap untuk diterapkan. Apalagi posisinya sudah masuk dalam amanat undang-undang yang sudah disahkan. Pengenaan pajak karbon sendiri sebelumnya direncanakan berlaku 1 Juli 2022. Penundaan ini sudah kedua kalinya dari semula direncanakan 1 April 2022. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *