Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia atau Perhapi mengkritisi soal hambatan yang dirasakan pelaku usaha khususnya dalam ketentuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL saat ini. Setelah adanya perubahan kewenangan AMDAL untuk mineral yang kini seluruhnya ditarik di pusat memicu penumpukan permohonan AMDAL di Kementerian KLHK. Ketua Umum PERHAPI, Rizal Kasli menjelaskan ide dan tujuan awal dari disahkannya Undang-undang Cipta Kerja adalah untuk memudahkan dan membuka seluas mungkin kesempatan kerja dan usaha, melalui penyederhanaan sejumlah regulasi dan perizinan di Indonesia, sehingga akan mempercepat proses perizinan berusaha. Namun faktanya, justru sebaliknya, banyak kegiatan usaha di Indonesia kini mengalami hambatan. ( tbu )



