
Satgas Waspada Investasi menghimbau masyarakat segera melapor ke polisi jika menerima transfer dana tanpa pengajuan aplikasi pinjaman. Praktek tersebut, di indikasikan menjadi modus baru perusahaan pinjaman online atau pinjol ilegal. Menurut Satgas, modus pinjol ilegal melakukan transfer dana tanpa pengajuan tersebut, mungkin dilakukan lantaran penerima transfer dana pernah mengakses aplikasi pinjaman online ilegal serta mengisi data, namun batal meminjam. Sebelumnya, salah satu akun twitter mencuit, rekening Bank-nya menerima transfer dana bernilai jutaan dari pinjol ilegal, meski tak pernah mengajukan pinjaman. (bn)