
Otoritas Jasa Keuangan akan mengkaji prospek dan kelayakan konten YouTube hingga lagu, untuk menjadi jaminan utang ke bank. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, proses kajian terhadap kelayakan konten YouTube hingga lagu untuk menjadi jaminan utang ke bank perlu dilakukan, lantaran masih ada beberapa hal yang belum tercantum dalam Peraturan Pemerintah 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif, antara lain, terkait masalah valuasi, ketersediaan secondary market, appraisal untuk likuidasi Hak Kekayaan Intelektual dan infrastruktur hukum pendukungnya. ( ben )