Pemerintah mengatur biaya sewa lapak UMKM yang beroperasi di Tempat Istirahat dan Pelayanan, TIP, atau rest area di ruas-ruas jalan Tol, maksimum 30 persen dari biaya sewa komersial. Untuk itu Kementerian Koperasi dan UMKM telah menanda tangani MoU dengan pengelola jalan tol, dan pemerintah di sekitar ruas jalan tol. Selain itu, para pengelola jalan tol di wajibkan untuk mnyediakan 30 persen dari total luas rest area di jalan tol, untuk pelaku UMKM. ( ben )
Posted in Business News