Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan aturan baru untuk industri pinjaman online atau pinjol. Dalam aturan itu disebutkan, perusahaan pinjaman Online yang beroperasi di Indonesia harus berbadan hukum perseroan terbatas, dengan modal minimal 25 miliar rupiah, serta mendapat izin OJK. Selain itu, juga diatur porsi kepemilikan asing maksimal 85 persen, sementara sisanya harus dimiliki investor dalam negeri. Adapun batas maksimal pemberian pinjaman online di perbesar, hingga mencapai 2 miliar rupiah per-debitur. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *