Setelah sempat diundur, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggara Sistem Elektronik PSE Lingkup Privat, dijadwalkan berlaku mulai 20 Juli mendatang. Dengan demikian, PSE Lingkup Privat di Indonesia, seperti Google, Facebook, Twitter, TikTok wajib mendaftarkan diri paling lambat 20 Juli mendatang. Bila tidak mematuhinya layanan milik PSE diatas dapat diblokir. Aturan ini mengatur pemberian akses data pribadi untuk kepentingan pengawasan penegakan hukum. PSE Lingkup Privat wajib memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau data elektronik kepada Kementerian atau lembaga serta aparat penegak hukum, dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. ( tbu )