Negara-negara Uni Eropa dan anggota parlemen Uni Eropa sepakat tentang aturan baru yang mewajibkan raksasa teknologi berbuat lebih banyak untuk mengawasi konten ilegal di platform mereka dan membayar biaya ke regulator yang memantau kepatuhan. Digital Services Act atau DSA adalah langkah mengendalikan unit Alphabet, Google, Meta dan raksasa teknologi Amerika Serikat lainnya. Dibawah DSA, perusahaan teknologi akan menghadapi denda hingga 6 persen dari omset global mereka jika melanggar. Pelanggaran berulang dapat membuat perusahaan dilarang berbisnis di UE. Aturan itu melarang iklan yang ditujukan untuk anak-anak atau berdasarkan data sensitif seperti agama, jenis kelamin, ras, dan opini politik. Perusahaan juga menanggung biaya tahunan 0,05 persen dari pendapatan tahunan di seluruh dunia, untuk menutupi biaya pemantauan kepatuhan di UE. ( tbu )