Pemerintah Amerika Serikat menyebut Indonesia terindikasi telah melakukan pelanggaran HAM melalui aplikasi pelacakan Covid-19 Indonesia, PeduliLindungi. Hal itu terungkap dari sebuah laporan resmi yang dikeluarkan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat pekan ini. Laporan ini menganalisa pelanggaran HAM di 2021 di 200 negara. Washington menyebut PeduliLindungi memiliki kemungkinan untuk melanggar privasi seseorang. Pasalnya, informasi mengenai puluhan juta masyarakat ada di dalam aplikasi itu dan pihak aplikasi juga diduga melakukan pengambilan informasi pribadi tanpa izin. Merespons laporan itu, Kementerian Kesehatan mengatakan, Pengembangan PeduliLindungi mengacu pada kesepakatan global dalam Joint Statement WHO on Data Protection and Privacy in the Covid-19 Response tahun 2020, yang menjadi referensi berbagai negara atas praktik pemanfaatan data dan teknologi protokol kesehatan Covid-19. ( tbu )