Direktorat Jenderal Pajak

Pelaku industri kripto berharap, pajak yang dibebankan pada setiap transaksi kripto diringankan. Angka persentase yang terlihat memang terlihat kecil, namun pada prakteknya akan menyerap dana yang besar bila sudah diimplementasikan dalam setiap transaksi jual beli kripto. Di Malaysia, pajak sejenis sedang digodog terkait besarannya yang ada di angka 0,01 persen. Direktorat Jenderal Pajak mengatakan, nantinya ada perbedaan tarif yang diberlakukan. Industri yang terdaftar di Bappebti akan memperoleh keringanan pajak, sebaliknya pelaku yang belum masuk dalam daftar tidak akan memperoleh diskon. Exchanger tedaftar tarifnya 0,11 persen dan PPh 0,1 persen. Sementara Exchanger tidak terdaftar PPN 2,2 persen dan PPh 0,2 persen. ( tbu )

 

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *