Menkeu Sri Mulyani menetapkan ketentuan PPh dan PPN atas fintech mulai bulan depan. Layanan ini meliputi mulai dari pinjol hingga e-wallet. PMK itu mengatur penghasilan bunga yang diterima pemberi pinjaman di pinjol dapat dikenakan PPh 15 persen untuk wajib pajak dalam negeri dan 20 persen untuk wajib pajak luar negeri. Terdapat juga pengenaan PPN atas penyerahan jasa penyelenggaraan fintech seperti penyedia payment seperti uang elektronik, dompet elektronik, gerbang pembayaran, layanan switching, kliring, dan transfer dana. Begitu juga penyelenggara penyelesaian transaksi investasi, crowdfunding, pengelolaan investasi, penyediaan produk asuransi online, pendukung pasar, serta layanan pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya. ( tbu )



