KPK menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Wali kota Bekasi nonaktif itu diyakini telah menyamarkan harta kekayaan hasil korupsi yang dia lakukan menggunakan nama tertentu. Rahmat Effendi merupakan tersangka suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan pemerintah kota Bekasi. KPK telah melakukan pengumpulan berbagai alat bukti diantaranya dari pemeriksaan sejumlah saksi terkait perkara tersebut. Setelah itu, tim penyidik kemudian menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka yang merupakan politisi partai Golkar tersebut. KPK kemudian melakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU. ( tbu )
Posted in Business News