Pemerintah melalui BPH Migas akan membatasi pembelian solar bersubsidi mengingat penyaluran solar subsidi hingga Februari 2022 telah melebihi kuota sekitar 10 persen. BPH Migas melakukan pengendalian pembelian BBM per hari, per kendaraan. Pembatasan itu antara lain, kendaraan perseorangan roda 4 maksimal 60 liter per hari per kendaraan. Kendaraan umum angkutan orang atau barang roda 4 maksimal 80 liter per hari per kendaraan. Kendaraan umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih paling banyak 200 liter per hari per kendaraan. ( tbu )



