Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Jaksa Penuntut Umum menuntut Eks Sekretaris Umum FPI Munarman 8 tahun penjara atas perkara dugaan tindak pidana terorisme pada siding hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Munarman diyakini jaksa melakukan pemufakatan jahat atas perkara ini. Tidak hanya itu, dalam tuntutannya jaksa juga menuntut agar Munarman tetap ditahan. Dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme di sejumlah tempat dan dilakukan secara sengaja. Munarman disebut menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Deli Serdang Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *