Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal BPJPH telah menetapkan label Halal Indonesia yang baru dan berlaku secara nasional. Keputusan BPJPH berlaku efektif terhitung mulai 1 Maret 2022. Sejak saat itu, Label Halal Indonesia wajib digunakan sebagai tanda kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI, diperkenankan menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu. Setelah stok habis, diwajibkan menggunakan Label Halal Indonesia yang baru. ( tbu )

 

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *