Waskita Beton

Emiten BUMN Waskita Beton Precast mengumumkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PKPU tetap perseroan terhadap Magdalena Yohan Heryadi dan Suwito. Permohonan itu setelah melalui musyawarah pada Kamis lalu. Melalui rapat tersebut juga ditetapkan bahwa emiten konstruksi itu memasuki tahap PKPU tetap pada tanggal 10 Maret 2022 sampai dengan 24 Mei 2022. PKPU diajukan oleh Magdalena Yohan Heryadi dan Suwito. Permohonan PKPU timbul oleh sebab adanya keterbatasan likuiditas Perseroan dalam melakukan pelunasan pada Para Pemohon PKPU. (bisnis-tbu)

 

Author: Tomi Cokro

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *