Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK menyebut telah menerima 375 laporan transaksi investasi ilegal di berbagai aplikasi dengan nilai 8 koma 2 triliun rupiah. Kepala PPATK mengatakan, laporan itu diterima dari transaksi berbagai pihak termasuk yang sudah ditahan oleh Bareskrim Polri. Jumlah transaksi itu yang terkait dengan investasi ilegal dari pihak-pihak terkait dengan Sunmod Alkes, Forex dan Viral Blast. PPATK juga telah melakukan pembekuan 121 rekening terkait investasi ilegal. PPATK pun menemukan adanya aliran uang terkait investasi ilegal sampai ke beberapa Negara seperti Singapura, Australia, Amerika dan Tiongkok. (kompas-tbu)



