Menteri Perdagangan

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengumumkan kebijakan wajib pasok kebutuhan dalam negeri atau DMO CPO akan dinaikkan menjadi 30 persen efektif mulai besok. Artinya ada kenaikan dari saat ini yang sebesar 20 persen dari volume ekspor. Lutfi menjelaskan langkah itu ditetapkan lantaran distribusi bahan baku untuk industri minyak goreng belum normal. Juga guna memastikan semua industri minyak goreng dalam negeri bisa bekerja secara baik. Kebijakan DMO CPO ini, akan diberlakukan hingga keadaan normal. Yang dimaksud normal adalah ketika semua pedagang baik di ritel modern atau tradisional sudah mendapat harga sesuai Harga Eceran Tertinggi yang diatur pemerintah. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *