Data Direktorat Jenderal Pajak menunjukan, hingga tanggal 9 Maret ini, sebanyak 20 ribu 522 wajib pajak telah melaporkan hartanya, melalui mengikuti Program Pengungkapan Sukarela, atau Tax Amenesty jilid dua. Dengan demikian, negara telah meraih PPh final dari tax amnesty sebesar 2,7 triliun rupiah, yang bersumber dari pengungkapan harta bersih wajib pajak senilai 26,7 triliun rupiah. dari jumlah itu, nilai yang berasal dari deklarasi dalam negeri dan repatriasi sekitar 23,4 triliun rupiah, sementara deklarasi harta di luar negeri sekitar 1,6 triliun serta yang dimasukkan ke investasi sekitar 1,6 triliun rupiah. ( ben )