Tarif KRL

Tarif KRL tidak jadi naik dari menjadi 5 ribu rupiah per 1 April dan ditunda sampai usai Lebaran atau Mei 2022. Namun, disisi lain, per 1 April tarif PPN tetap naik dari 10 persen menjadi 11 persen. Kenaikan tarif PPN sudah tak bisa ditunda lagi seperti tarif KRL, lantaran sudah tertuang dalam Undang-Undang Perpajakan yang mengakomodir aturan segala jenis pajak. Skema tarif PPN adalah single tarif, bukan multi tarif. Kenaikan tarif PPN itu dilakukan secara bertahap hingga tahun-tahun ke depan. Nantinya pada 2025, tarif PPN kembali naik jadi 12 persen mempertimbangkan aspek sosial dan aspek ekonomi. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *