Tarif Tol Dalam Kota

Tarif Tol Dalam Kota mulai 26 Februari mendatang naik 500 rupiah. Kenaikan berlaku untuk semua golongan di ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit. Kenaikan tarif Tol Dalam Kota sesuai Keputusan Menteri PUPR tanggal 31 Januari 2022. Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Kenaikan tarif Tol Dalam Kota dinilai perlu sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol sesuai business plan, membangun dan menjaga iklim investasi jalan tol di Indonesia yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of services jalan tol. (detik-tbu)

Author: Tomi Cokro

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *